Hal Yang Dilarang Berjual Beli Dalam Islam

Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jula beli yang dilarang.

1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al Munafiqun:9)
Perhatikanlah firman Allah “maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada Allah. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman:

“Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.” (QS. Al An kabut :17)

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah:10)
Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga ‘And. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampailah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash Shaf:10-13)
Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya “mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.” (QS. Thaha:132)
Shalat yang di anggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. (QS. Al Jumu’ah :11)
Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur:36-37)

Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang diantara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat. Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya haram.

2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :

“Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
“Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Termasuk dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalai ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.
Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan. Kadang ada diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.

3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.

5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.

6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.

7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar dibelakang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)
Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.

8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli barang pada kita, Pent)
Ini disebut jula beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat)

9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)
Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah kalian melakukan ual beli najasy”
Orang yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang dinginkan.
Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar degan harga yg lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.
Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini harganya sekian”, padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini di jual kepada saya dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.”
Misalnya, seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah.” Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli saudaranya.

Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.
Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi atauu tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan itu, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.

11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya berkah jula beli mereka dihapus.”

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melewati seorang pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab:”Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.

Wasalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar