Prita Mulyasari dan Sebuah Keadilan

Perjalanan panjang yang dilakukan Prita Mulyasari vs RS Omni dalam mencari keadlilan ternyata tidaklah sia-sia, sebab kemarin siang dalam sidang pidana lanjutan hakim maJelis memutuskan kebebasan Prita dari segala tuntutan.

Kemenangan Prita dalam sidang tersebut disambut kegembiraan oleh sebagian masyarakat luas yang selama ini begitu antusias mendukung Prita, baik dukungan melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter sampai pada pengumpulan koin-koin. Hal ini bisa dikatakan bahwa kemenangan prita juga merupakan kemengan masyarakat luas , khususnya “wong cilik” yang mungkin selama ini sering diperlakukan tidak adil.

Dalam sidang lanjutan tersebut, dari awal memang sudah banyak yang memprediksi bahwa prita akan menang dalam sidang itu, hal itu berdasarkan begitu besarnya dukungan yang mengalir kepada prita yang dianggap sebagai “social power”, disisi lain bahwa UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) khususnya pasal 27 ayat 3 masih dianggap oleh sebagian pakar hukum sebagai UU karet yang perlu adanya revisi ulang.  Satu contoh yaitu lembaga AJI yang samapi saat ini masih memperjuangkan untuk merubah UU ITE tersebut, sebab bukan tidak mungkin akan banyak prita-prita lain yang akan menjadi korban jika UU ITE itu tetap dipertahankan atau tidak direvisi. Disi lain kebebasan masyarakat dalam hal mengeluarkan pendapat akan terancam.

Seandainya jika RS OMNI bisa berpikir lebih posotif, dan menggap apa yang telah dilakukan Prita itu sebagai sebuah kritikan yang membangun, terutama dalam hal pelayanan, mungkin kejadian itu tidak akan terjadi dan membesar yang berbuntut pada simpati masyarakat luas.  Sebab kalau dipikir-pikir, ada anehnya juga, Prita yang sakit, Prita yang mengeluh kok malah Prita juga yag dipenjara.

Yang pasti apa yang telah tejadi pada Prita menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat indonesia, terlbih pada para penegak hukum untuk mulai berbenah diri dalam hal bertindak dan mengambil keputusan agar tidak serta merta hanya berdasarkan pada UU saja, pun juga perlu memakai hati nurani, seperti yang telah dicontohkan oleh Majelis Hakim selaku pemimpin sidang Prita.

Hanya saja walaupun secara pidana dainggap bebas, tapi masih ada sidang perdata yang akan dijalaninya. Apakah pada sidang perdata Prita juga bisa bebas…??? Mungkin benar apa yang dikatakan oleh Ust Mansur, dimana dalam hal perdata ini, alangkah lebih baik jika hal itu diselesaikan secara baik-baik dan bijaksana berdasarkan kekeluargaan.
Akan tetapi apapun yang terjadi nanti, demi sebuah KEADILAN dukungan demi dukungan akan terus mengalir terhadap Prita sampai kasus ini tuntas. Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar