Kebahagiaan patut dirasakan Qori Sandioriva, finalis asal Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) berhasil terpilih menjadi Puteri Indonesia 2009. Pada malam penganugerahan Puteri Indonesia di Teater Tanah Airku Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Jumat (19/10), Qori berhasil menyisihkan 37 finalis lainnya yang berasal dari 33 provinsi.
Mungkin sebagian masyakat Aceh patut berbangga diri karena untuk yang pertama kali ada wakil dari daerahnya bisa terpilih diajang bergenngsi tersebut. Akan tetapi dibalik kesusesannya itu, ada sedikit kekecewaan dan kesedihan yang dialami oleh Putri Indonesia 2009 tersebut. Hal tersebut mungkin berawal dari kostum yang dipakai dan pernyataannya tentang seputar jilbab.
Pernyataan kontroversipun muncul kepermukan terutama dari daerah asalnya sendiri yang notabene budayanya kental dengan syri’at islam.
Pemda NAD melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membantahn pernah mengirimkan kontestan untuk mengikiti ajang pemilihan putri Indonesia di Jakarta .
“Tahun ini Aceh tidak mengirimkan wakilnya untuk mengikuti ajang pemilihan Putri Indonesia ,” tegas Drs H Mirzan Fuady, Kadis Pariwisata NAD. Mirza meluruskan informasi kalau Qory keturunan Aceh yang tinggal di Jakarta dan sedang menempuh pendidikan sastra Prancis di Universitas Indonesia (UI)”.
Disisi lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, Tgk Mustafa Puteh malah mengecam keikutsertaan Qory Sandioriva di ajang pemilihan Putri Indonesia tanpa jilbab. “Citra Aceh itu kesopanan dan keislaman. Jadi kemana saja orang Aceh itu pergi maupun mengikuti perlombaan dengan membawa nama Aceh, maka harus mengkitu citra Aceh,” tegas ulama karismatik ini.
Kalau kita kaji kembali seputar jilbab, pernyataan Ketua MPU tersebut senada dengan ayat Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu”
Dalam Al-Ahzab ayat 59 diatas, menurut ulama tafsir, Sabab Nuzul (sebab turun) ayat tersebut adalah karena terjadinya hadist ifki (berita bohong) atau fitnah kubro (fitnah yang sangat keji) terhadap Aisyah RA yang bersatus istri nabi. Aisyah disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan salah seorang sahabat nabi bahkan difitnah berselingkuh. Oleh karena itu turunlah ayat ini yang memerintahkan nabi menganjurkan istri dan anaknya mengenakan jilbab dengan maksud mengangkat kembali derajat istri nabi. Menurutku, pandangan ini memiliki kemiripan dengan tradisi berjilbab masyarakat Persia dimana jilbab berperan untuk mengangkat derajat perempuan.
Kajian Hukum/syariat/fikih ayat diatas:
1. jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bikhusus as-sabab, laa bi umum al-lafdzi (Penetapan hukum harus berdasarkan sebab yang spesifik bukan berdasarkan teks yang general) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab hanya diwajibkan bagi Istri dan anak nabi saja, tidak untuk perempuan muslim lainnya meskipun dalam teks dinyatakan secara eksplisit : “Istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin”. Karena generalnya teks tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dan hanya kepada penyebab lahirnya diman hukum itu berlaku.
2. Jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bi-umum al-Lafdzi, laa bikhusus as-sabab (Penetapan hukum harus berdasarkan generalnya teks bukan berdasarkan sebab yang spesifik) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab diwajibkan kepada istri& anak nabi begitupun seluruh perempuan beriman। Meskipun ayat ini sebenarnya turun karena disebabkan peristiwa yang menimpa aisyah (istri nabi tersebut) tapi ayat ini berlaku umum.
Kajian Hukum/syariat/fikih ayat diatas:
1. jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bikhusus as-sabab, laa bi umum al-lafdzi (Penetapan hukum harus berdasarkan sebab yang spesifik bukan berdasarkan teks yang general) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab hanya diwajibkan bagi Istri dan anak nabi saja, tidak untuk perempuan muslim lainnya meskipun dalam teks dinyatakan secara eksplisit : “Istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin”. Karena generalnya teks tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dan hanya kepada penyebab lahirnya diman hukum itu berlaku.
2. Jika menggunakan dalil penetapan hukum Islam: Al-Ibratu Bi-umum al-Lafdzi, laa bikhusus as-sabab (Penetapan hukum harus berdasarkan generalnya teks bukan berdasarkan sebab yang spesifik) maka kesimpulan hukum yang dapat diambil adalah bahwa jilbab diwajibkan kepada istri& anak nabi begitupun seluruh perempuan beriman। Meskipun ayat ini sebenarnya turun karena disebabkan peristiwa yang menimpa aisyah (istri nabi tersebut) tapi ayat ini berlaku umum.
Dari sini mungkin kita sudah dapat menemukan titik terang, mengapa ada ulama yang berpandangan bahwa Jilbab wajib untuk semua perempuan muslim dan sebagian lagi berpandangan tidak wajib. Disisi lain kadang jilbab diidentikkan dengan aurat sperti dalam ayat berikut:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (An-Nur : 81)
Ulama tafsir berpendapat bahwa sebab turun ayat ini masyarakat arab punya tradisi menutup kepala tapi dada terbuka. Secara tekstual/literal maka praktek menutup aurat yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh masyarakat arab yaitu menutup kepala, dada bahakan ada yang memakai cadar. Praktek ini benar dan tidak bisa disalahkan.
Namun, jika kita menggunakan pendekatan kontekstual, maka yang paling penting adalah menangkap pesan moral dari ayat ini. Yaitu menjaga pandangan orang lain agar tidak terganggu dan menjaga harga diri kita. Adapun prakteknya sangat bergantung dari standar moral yang berlaku didaerah masing-masing.
Namun, jika kita menggunakan pendekatan kontekstual, maka yang paling penting adalah menangkap pesan moral dari ayat ini. Yaitu menjaga pandangan orang lain agar tidak terganggu dan menjaga harga diri kita. Adapun prakteknya sangat bergantung dari standar moral yang berlaku didaerah masing-masing.
Bdasarkan hal diatas Quraish Shihab dan Nurcholish Madjid berpandangan bahwa aurat bagi perempuan Indonesia tidak termasuk kepala/rambut. Jadi menggunakan pakaian yang sopan dan tidak ketat/memperlihatkan lekuk tubuh itu sudah masuk dalam standar menutup aurat.
Disisi lain Rasulullah saw. bersabda :
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR Muslim).
Kalau melihat penjelasan diatas baik dari segi ayat ataupun hadits. Pernyataan kontroversi yang disamapaikan Pemda NAD dan Ulama didaerah tersebut jelas tidak bisa dipersalahkan. Namun sebagai warga Negara Indonesia yang menjunjung, menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) apa yang tampilkan oleh Qori juga tidak bisa dipersalahkan, bahkan sah-sah aja selama tidak melanggar Undang-Undang Negara. Mudah-mudahan kejadian yang dialami Qori bisa dijadikan sebagai pijakan untuk memilah dan memilih mana yang terbaik terutama dalam mengambil sikap dan tindakan, khususnya bagi kaum hawa. Wasssalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar